Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Monday, 3 August 2020

Jadwal Kelas "Online" Rumah Belajar Kemendikbud 3 April: SD Hingga SMA

Di pekan ketiga pembelajaran jarak jauh, Sapa Duta Rumah Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) membuka kelas daring (online) sebagai salah satu metode belajar daring yang lebih interaktif antara siswa dan guru. Sesi kelas daring tersebut diadakan setiap hari, menjadi pilihan bagi murid untuk belajar sesuai kurikulum maupun kompetensi yang ingin dicapai. Sekaligus membantu orangtua memilihkan kegiatan yang bermakna bagi anak-anak selama belajar di rumah. Pembelajaran daring interaktif dilakukan melalui konferensi video bersama guru-guru Duta Rumah Belajar dari seluruh provinsi di Indonesia, yang diselenggarakan untuk mendampingi siswa-siswi belajar dari rumah selama masa pandemik Covid-19.


Hari ini, Jumat (3/4/2020), disajikan berbagai materi dari tingkat SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut jadwalnya: 
Jadwal SLB 
07.30 - 09.00 SDLB-D Tunadaksa Tematik (guru Isrumella)
 09.00 - 10.30 SDLB-C Kelas 5 Tematik (guru Sri Kurniawati) 
10.30 - 11.30 SMPLB-C Tematik (guru Eem Ruhaemi) 

Jadwal SD 
07.30 - 09.00 Kelas 4 (guru Nur Ernawati) 
09.00 - 10.30 Kelas 5 (guru Rufina Sekunda) 
10.30 - 11.30 Kelas 6 (guru Ilfa)

Jadwal SMP 

07.30 - 09.30 Kelas 7 Bahasa Inggris (guru Atiko) 
09.00 - 10.30 Kelas 8 PPKN (guru Hamdani) 
10.30 - 11.30 Kelas 9 IPA (guru Kelik Yan Pradana) 

Jadwal SMA 

07.30 - 09.00 Kelas 10 Fisika (guru Nursyamsi) 
09.00 - 10.30 Kelas 10 Bahasa Inggris (guru Komang Budiadnya)
 10.30 - 11.30 Kelas 11 PAI dan Budi Pekerti (guru Sukani) 

Jadwal SMK 
07.30 - 09.00 Kelas 10 Simulasi & Komunikasi Digital (guru Luh Eka Yanthi)
 09.00 - 10.30 Kelas 10 Matematika (guru Rachmad Effendi) 
10.30 - 11.30 Kelas 11 PPKN (guru Hartina) 

Kelas daring dapat diakses melalui situs https://belajar.kemdikbud.go.id/sapadrb/ Kelas online lainnya Selain Rumah Belajar Kemendikbud, sejumlah portal edukasi juga membuka kelas daring, salah satunya Sekolahmu. ,

Berikut jadwal kelas daring Sekolahmu untuk hari ini, 
Jumat Jumat (3/4/2020): 

Jadwal PAUD 
09.30 - 10.00 So I Think You Can Dance (guru Anastasia) 
UN Ini Jadwal 7 SMP

 10.30 - 11.00 Language Art: Membuat Scrapbook dari Bahan Bekas (guru Irma Nurul Fatima) 

Jadwal TK B 10.30 - 11.00 Cerita Fabel: Aku Menyayangimu Sahabatku (guru Anastasia Sita dan Dian Kartika)

 Jadwal 3 SD 10.30 - 11.00 Sains: Wujud Benda (guru Fitriani R.D dan Annisa Rachma) Kelas daring dapat diakses melalui https://www.sekolah.mu/tanpabatas/

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Kelas "Online" Rumah Belajar Kemendikbud 3 April: SD Hingga SMA", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/04/03/073050771/jadwal-kelas-online-rumah-belajar-kemendikbud-3-april-sd-hingga-sma?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Suka Duka Belajar Online saat Pandemi Corona


Pandemi Corona atau coronavirus disease 2019 (covid 19) memberikan banyak pelajaran berharga dalam setiap sendi kehidupan. Sebagian besar karyawan melaksanakan work from home (WFH) dan para siswa juga “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Ini semua sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona. Dan seperti yang telah ditetapkan, kegiatan belajar dari rumah ini pun masih akan berlangsung hingga 29 Mei mendatang.

Pemindahan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah ini, sebagai upaya untuk menjaga jarak sosial, Mau tak mau membuat para orang tua mempunyai peran yang baru, yakni sebagai guru dadakan. Itu artinya, para orang tua lah yang menjadi garda terdepan untuk membimbing proses kegiatan belajar hingga pandemi ini berakhir.

Dengan segala keterbatasan yang ada, tidak mengherankan jika para orang tua menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya. Tengok saja, hampir sebagian besar laman sosial media mengunggah suka dan duka para orang tua yang menjadi guru dadakan untuk membimbing anak-anaknya belajar di rumahnya masing-masing.

Tidak hanya jeritan hati atau duka yang dirasakan orang tua yang menjadi guru dadakan di rumah, namun tidak sedikit juga yang bersuka hati menjadi guru dadakan membimbing anak-anaknya belajar dari rumah. Nah, mau tahu apa saja suka duka belajar online saat pandemi corona?

Para orang tua memang tidak semuanya memiliki kesiapan untuk menjadi pembimbing belajar online untuk anak-anaknya. Tanggapan positif banyak dikemukakan, mulai dari kedekatan secara psikologis dengan anak lantaran membimbing secara langsung proses belajar online; mengetahui perkembangan akademis anak dan menumbuhkan kebersamaan serta membangun komunikasi yang baik dalam lingkungan rumah.

Bagi orang tua yang biasanya menganggarkan katering untuk bekal sekolah anak, saat ini bisa menghemat anggaran untuk dialokasikan kepada kebutuhan lainnya.
Meski begitu, tidak sedikit juga yang mengalami beberapa kendala sepanjang menjadi pembimbing dalam pelaksanaan belajar online di rumah, mulai dari kendala eksternal maupun internal.

Kendala eksternal lebih banyak didominasi oleh jaringan internet yang tidak mendukung ataupun kondisinya yang lemot. Bahkan di beberapa daerah banyak yang belum memiliki alat pendukungnya, seperti gadget, sehingga terpaksa mengandalkan warung internet untuk melaksanakan belajar secara online. Nah, tidak sedikit pula yang kemudian berakhir dengan bermain game online.

Kendala internal juga tak kalah banyak, mulai dari para orang tua yang mengaku kesulitan karena tidak memiliki penguasaan materi-materi pelajaran sekolah hingga anak yang kurang disiplin, karena mereka menganggap di rumah berarti libur.

Selain itu, perubahan suasana hati (moody) anak dalam belajar online juga menjadi hal penting lainnya yang perlu dijaga. Lantaran, tugas sekolah yang terlalu banyak sehingga menimbulkan rasa bosan anak. Sedangkan, belajar dengan metode ini membutuhkan daya tangkap yang cepat.

Disamping itu, dari sisi tenaga pendidik misalnya, dengan memberikan materi belajar online dianggap lebih sulit daripada tatap muka di kelas. Guru merasa kesulitan mengajak para siswanya untuk aktif, komunikatif bahkan di ruang diskusi yang sengaja diadakan.

Nah, bagaimana dengan kalian? Enak mana, belajar di sekolah atau belajar di rumah secara online?

Cerita Pilu Dua Anak Yatim yang Tak Mampu Beli Hp karena Sekolah Secara Online


Di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 menyerang Indonesia, masih ada masyarakat miskin yang hidup merana. Penghasilan mereka yang pas-pasan setiap harinya makin berkurang mengingat pemerintah sudah mengimbau para warga untuk banyak beraktivitas di rumah.

Sudah setahun lamanya sejak sepeninggalan sang ayah, dua bersaudara ini menjadi yatim. Mereka adalah Neza Nava Aurelia dan Kailla Anastasya. Neza adalah anak pertama yang sekarang duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara adiknya Kailla masih duduk di bangku SD kelas 6.

Diketahui, sebelum ayahnya meninggal, mereka tinggal di Kampung Gelgel, Kabupaten Klungkung Bali. Namun semenjak ayahnya meninggal mereka pindah ke Denpasar, dan kini tinggal bersama ibunya di sebuah rumah yang begitu sederhana, tepatnya di Jalan Pemogan, Banjar Panti Gede, Denpasar Selatan.

Sebelum virus Corona (Covid-19) mewabah, setiap hari mereka harus bangun lebih pagi. Usai salat subuh dan mandi, dua kaka beradik itu bersama-sama membantu sang ibu membuat gorengan seperti bakwan dan gehu. Setelahnya, mereka sama-sama pergi ke sekolah seraya membawa gorengan untuk mereka jual di sekolahnya masing-masing.

“Sambil ngumpet karena kebijakan sekolah yang melarang siswa berjualan di area sekolah. Sekarang jualannya berhenti dulu karena sekolahnya di rumah,” tutur sang Ibu  kepada pihak pengelola Rumah Yatim Cabang Bali, di Denpasar, Rabu (29/7/2020).

Usai pulang sekolah biasanya mereka sholat, makan, dan istirahat sebelum kembali menjalankan kegiatan selanjutnya. “Setelah mandi, jam 3 sore kami pergi mengaji sampai Isya,” imbuhnya.

Namun sejak pandemi Covid-19, kini kehidupan mereka berubah drastis. Tak ada lagi pergi ke sekolah dan berjualan gorengan, tentu hal ini menyebabkan salah satu mata pencaharian keluarga mereka hilang.

Namun beruntung mereka memiliki bibi yang baik dan punya usaha sablon, ia meminta Ibu dari kedua anak bersaudara itu untuk membantu usahanya.

Sementara itu, sejak Covid-19 mereka kini menjalani sekolah secara online. Namun sayang, di keluarga mereka hanya memiliki satu Hp, yaitu milik sang ibu. “Mereka sering kebingungan, karena tugasnya dua sementara Hp-nya satu. Karena mereka belum punya HP ,” tuturnya.

Selain terkenal sebagai anak yang baik dan berbakti terhadap keluarga, ternyata dua bersaudara ini dikenal anak yang pintar. Terbukti, di sekolahnya mereka selalu masuk ranking 5 besar.  “Mereka kadang peringkat 2 atau 3,” imbuhnya.

Atas kondisinya itu, pihak Rumah Yatim Cabang Bali memberinya bantuan beasiswa dhuafa, pada Kamis (24/7/2020) lalu. Melalui bantuan tersebut diharapkan sedikitnya bisa membantu mencukupi kebutuhan meraka. (ist)

Demi Belajar Online, Bocah SMP Jualan Kue ke Kota, Jaraknya 80 Km

Namanya Sultan Zihan (15), pelajar kelas IX SMP Negeri Salopa asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Meski namanya Sultan, kehidupannya tidak selalu mudah.

Sultan menghadapi kesulitan saat harus menyesuaikan cara belajar baru dengan sistem online di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sultan terpaksa keliling kampung sambil berjalan kaki untuk menjual kue onde-onde.

Hal itu dia lakukan supaya bisa mengumpulkan uang untuk membeli ponsel.

Menurut Sultan, ponsel tersebut nantinya akan dipakai untuk belajar daring atau sistem online di masa Pandemi Covid-19.

Selama ini, Sultan harus menumpang dengan teman-temannya yang memiliki ponsel pribadi.

Kebutuhan ponsel semakin mendesak.

Apalagi Sultan akan menghadapi ujian akhir.

Dia bercita-cita untuk melanjutkan ke sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tasikmalaya.

"Saya berjualan onde-onde keliling di Kota Tasikmalaya berjalan kaki. Saya berangkat di Salopa menumpang pakai motor teman saya. Motor disimpan di parkiran Dadaha, lalu saya berjalan kaki berjualan onde ke toko-toko dan warga kota," kata Sultan kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).
Menurut Sultan, setiap hari sekitar 200 buah onde-onde dibawa dari rumahnya setiap pagi.

Sultan baru kembali ke rumah pada sore hari.

Adapun jarak yang ditempuh cukup jauh.

Jarak dari rumah ke wilayah perkotaan Tasikmalaya sekitar 2 jam (lebih kurang 80km) apabila menggunakan motor.

Sultan mengaku baru 2 pekan terakhir berjualan onde-onde.

Tiap 1 buah onde dihargai Rp 2.000. Dari harga jual itu, dirinya mendapatkan keuntungan Rp 1.000.

"Kalau sehari, saya alhamdulillah bisa dapat Rp 200.000 keuntungannya. Kalau lagi beruntung, ada pembeli yang memborong bisa sampai beli 30 sampai 40 onde yang dibeli. Saya membawa onde dari orang lain," kata dia.

Selama ini, sang Ibu juga berjualan onde-onde. Namun, Ibunya hanya berjualan di wilayah Kecamatan Salopa saja, tidak sampai ke wilayah perkotaan.

Sedangkan, Ayahnya selama ini pun berjualan pemantik api secara eceran di wilayah Terminal Salopa.

"Saya coba membantu kedua orangtua untuk bisa membeli ponsel buat belajar online. Sekarang kan sudah beberapa bulan belajarnya tidak di kelas, tapi online di ponsel kalau sinyal bagus. Cuma saya belum punya Hp-nya. Mudah-mudahan saya berjualan onde di kota bisa mampu beli," ujar Sultan.

Seusai berjualan di kota, menurut Sultan, dia berusaha selalu membantu Ibunya untuk menyiapkan makan adik-adiknya.

Sultan selama ini bercita-cita ingin menjadi orang yang sukses dan berkecukupan seperti layaknya predikat sultan.

"Kalau saya sudah kaya dengan berjualan onde, saya mau bantu yang susah. Saya namanya Sultan Zihan Pak. Saya berusaha sembari giat belajar, tapi saya juga berjualan daripada bermain enggak jelas Pak," kata Sultan. (kmp)

Wednesday, 7 August 2019

PPDB Sistem Zonasi Sekolah di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia Sama Nggak Ya?

Topik tentang PPDB sistem zonasi sempat menjadi tema perbincangan yang paling sering dibahas, baik di media online ataupun offline. Topik ini bahkan dijadikan sebagai bahan lelucon oleh beberapa orang yang merasa dirugikan dengan adanya sistem zonasi sekolah tersebut. Tak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Indonesia.

Baca juga: PPDB 2019: Sistem Zonasi dengan Tujuan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Pada dasarnya, sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru bukanlah merupakan hal yang anyar. Beberapa negara maju telah menerapkan sistem tersebut sebagai bentuk kebijakan pendidikan negara mereka, sebagai contoh Amerika Serikat dan Australia. Penasaran bagaimana sistem zonasi di kedua negara tersebut dilaksanakan? Yuk simak info berikut!

New York City, Amerika Serikat



Akses pendidikan menjadi fasilitas penting dalam sebuah komunitas masyarakat. Dengan populasi sekitar 8,6 juta pada tahun 2016 dan terus mengalami kenaikan jumlah tiap tahunnya, New York menjadi salah satu kota terpadat di dunia. Maka dari itu, tidak heran apabila jumlah akses pendidikan di kota ini menyesuaikan dengan kebutuhan populasi kota. Pada tahun 2016, tercatat setidaknya sekitar 32 distrik sekolah yang terbagi menjadi 750 zona dengan 1.500 sekolah. Jika tujuan PPDB sistem zonasi untuk menghapuskan label ‘sekolah favorit’, nampaknya hal ini tidak berlaku dengan sistem zonasi yang ada di New York.

PPDB sistem zonasi di New York

Pembagian distrik untuk sistem zonasi sekolah di New York (Sumber: cornellpolicyreview.com)

Seolah-olah sudah menjadi tradisi, kepindahan keluarga beberapa tahun sebelum anak mendaftar sekolah, menjadi hal yang biasa ditemukan di sana. Pada umumnya, mereka berpindah ke tempat yang dekat dengan sekolah ‘favorit.’ Pelabelan sekolah ‘favorit’ ini dipengaruhi oleh jumlah peminat yang mendaftar pada sekolah itu. Nah, jumlah peminat sebuah sekolah ditentukan dari penilaian atau rating dari sekolah yang bersangkutan.

Akibat adanya pandangan ‘sekolah favorit’ tersebut, harga jual dan sewa properti di lingkungan sekitar sekolah cenderung lebih tinggi. Atas alasan itu, tidak jarang beberapa orang tua mengakali peraturan yang berlaku dengan menitipkan anak kepada kerabat atau teman yang bertempat tinggal di lingkungan tersebut. Hmm, kasus ini sepertinya terdengar familier ya? Namun, satu hal yang dapat diadaptasi dari sistem zonasi di New York ialah akses informasi yang jelas dan mudah mengenai pembagian zonasi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih lokasi zona. Selain itu, perlu ditekankan juga bahwa tiap sekolah memiliki fasilitas dan kualitas yang sama baiknya.

Australia

PPDB sistem zonasi di Australia

Fasilitas bus sekolah di Victoria, Australia (Sumber: ptv.vic.gov.au)

Negara selanjutnya yang akan dibahas ialah Australia. Terbagi menjadi enam negara bagian, Australia menerapkan sistem zonasi secara serentak di kota Brisbane, Victoria, Sydney, serta Melbourne. Sistem zonasi atau catchment (local neighbourhood zone) di Australia berdasar pada jarak antara rumah dengan sekolah terdekat. Penghitungan jarak terdekat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keadaan geografis, jalan raya utama, sungai, hingga taman. Faktor tersebut diambil sebagai pertimbangan agar anak tidak menghabiskan banyak waktu di perjalanan.

Di bagian selatan Australia, pemerintah menyediakan bus sekolah bagi siswa yang bertempat tinggal sejauh 5 km dari sekolah. Kemudahan lain yang ditawarkan pemerintah ialah dengan membuka akses yang sama besar bagi anak yang berasal dari luar Australia untuk mengenyam pendidikan di sana tanpa mempersulit persyaratan. Keseluruhan kemudahan tersebut bertujuan semata-mata untuk mendukung semangat belajar siswa.

Sebenarnya masih terdapat beberapa negara lain yang juga menerapkan sistem zonasi, seperti Jepang dan Inggris. Cuma di kesempatan kali ini, hanya Amerika Serikat dan Australia aja nih yang baru sempat dibahas.

So, setelah membaca penjelasan di atas, menurut kamu sendiri, sama nggak sih PPDB sistem zonasi yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia? Di mana pun kamu bersekolah, berikanlah selalu hasil yang terbaik ya. Btw, kalau kamu pingin ditemani belajarnya sama guru privat yang handal, langganan ruangles aja ya! Di mana pun kamu berada, Ruangguru selalu setia mendampingi kamu belajar.

Thursday, 4 July 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.
– Pendaftaran PPDB SD Negeri DKI Jakarta 2019, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta 2019, bagaimana cara daftar PPDB SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA 2019, apa saja syarat PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2019.
Mari bersama-sama kita bahas mengenai Jadwal Pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019, penerimaan Peserta Didik Baru Online SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2019, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Jakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA .

PPDB Provinsi DKI Jakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SD NEGERI), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SD NEGERI sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019, PPDB Provinsi DKI Jakarta.
Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli 2019.
Informasi ini bersumber dari https://jakarta.siap-ppdb.com/#/01.

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019
1. Jalur Sekolah Dasar (SD) JALUR Non Zonasi
2. Jalur Sekolah Dasar (SD) Luar DKI
3. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Zonasi
4. Jalur Sekolah Dasar (SD) Inklusi
6. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Non Zonasi
7. Jalur Sekolah Dasar (SD) Zonasi

PPDB SD Jalur Inklusi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Inklusi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SD Jalur Inklusi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB) http://jakarta.siap-ppdb.com
Proses Seleksisekolah tujuan12 – 13 Juni 201924 jam
PengumumanSekolah Tujuan, Online13 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan14 – 15 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline15 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

PPDB SD Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksisekolah tujuan12 – 13 Juni 201924 jam
PengumumanSekolah Tujuan, Online13 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan14 – 15 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline15 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

PPDB SD Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan17 – 19 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
verifikasi berkas persyaratanSekolah Tujuan, Online17 – 19 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Proses Seleksionline17 – 19 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online19 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline21 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

PPDB SD Afirmasi Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Afirmasi Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Afirmasi Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahSekolah Tujuan, Online20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksionline20 – 21 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online21 Juni 201917:00 WIB http://jakarta.siap-ppdb.com
Lapor DiriSekolah Tujuan22 – 24 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline24 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

1. Ketentuan Umum

  1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:
    • a) Anak Asuh Panti;
    • b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
    • c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
    • d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
    • e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.
  2. Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.
  3. Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  4. Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disediakan kuota 20%.
  5. Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
  6. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

PPDB SD Non Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Non Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:
  1. berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

3. PPDB Jalur Zonasi

PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
    • 80% untuk umum;
    • 20% untuk afirmasi.
  3. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi, Anak dari Penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Jaklingko dan Anak Panti.
  4. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
  5. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  8. Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, serta hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
  9. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
    • belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:
    1. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:
      • 80% untuk umum;
      • 20% untuk afirmasi.
    2. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
  4. pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
  8. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

5. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
  3. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

PPDB SD Luar DKI

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Luar DKI di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Daya Tampung Sekolah

Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI J akarta;

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan25 – 27 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahSekolah Tujuan, Online25 – 27 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksionline25 – 27 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online27 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan28 – 29 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline29 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
Alur Pelaksanaan
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SD Negeri Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020 disini https://ppdb.jakarta.go.id
Jalur Pendaftaran
PPDB SD NEGERI Reguler
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.
Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  2. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. memiliki Kartu Keluarga (KK);
  5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
1.PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
2.PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
3.PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

3. Tahap Pertama Jalur Lokal

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

4. Tahap Kedua Jalur Umum

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • kuot a calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
  3. pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

5. Tahap Ketiga

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PPD B Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

6. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
  1. usia tertua ke usia termuda;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Tuesday, 24 July 2018

Guru Dilarang Beri PR Ke siswa

Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur, melarang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya.
Diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.
.
Guru Dilarang Beri PR Ke siswa

"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, Senin (16/7/2018). Sidik mengatakan, sebenarnya kebijakan larangan memberikan PR ke siswa sudah diterapkan sejak tahun ajaran lalu setelah Disdik mulai menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP.
Tetapi, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara lisan ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memberikan PR kepada siswa.
Untuk itu, pada tahun ajaran baru ini, Dinas akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan memberi PR ke siswa.
.
"Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Sidik.