Thursday, 4 July 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.
– Pendaftaran PPDB SD Negeri DKI Jakarta 2019, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta 2019, bagaimana cara daftar PPDB SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA 2019, apa saja syarat PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2019.
Mari bersama-sama kita bahas mengenai Jadwal Pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019, penerimaan Peserta Didik Baru Online SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2019, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Jakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA .

PPDB Provinsi DKI Jakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SD NEGERI), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SD NEGERI sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019, PPDB Provinsi DKI Jakarta.
Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli 2019.
Informasi ini bersumber dari https://jakarta.siap-ppdb.com/#/01.

Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019
1. Jalur Sekolah Dasar (SD) JALUR Non Zonasi
2. Jalur Sekolah Dasar (SD) Luar DKI
3. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Zonasi
4. Jalur Sekolah Dasar (SD) Inklusi
6. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Non Zonasi
7. Jalur Sekolah Dasar (SD) Zonasi

PPDB SD Jalur Inklusi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Inklusi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SD Jalur Inklusi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB) http://jakarta.siap-ppdb.com
Proses Seleksisekolah tujuan12 – 13 Juni 201924 jam
PengumumanSekolah Tujuan, Online13 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan14 – 15 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline15 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

PPDB SD Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan12 – 13 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksisekolah tujuan12 – 13 Juni 201924 jam
PengumumanSekolah Tujuan, Online13 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan14 – 15 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline15 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

PPDB SD Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pendaftaran/pemilihan sekolahsekolah tujuan17 – 19 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
verifikasi berkas persyaratanSekolah Tujuan, Online17 – 19 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Proses Seleksionline17 – 19 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online19 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline21 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

PPDB SD Afirmasi Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Afirmasi Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB SD Afirmasi Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahSekolah Tujuan, Online20 – 21 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksionline20 – 21 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online21 Juni 201917:00 WIB http://jakarta.siap-ppdb.com
Lapor DiriSekolah Tujuan22 – 24 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline24 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

1. Ketentuan Umum

  1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:
    • a) Anak Asuh Panti;
    • b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
    • c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
    • d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
    • e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.
  2. Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.
  3. Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  4. Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disediakan kuota 20%.
  5. Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
  6. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

PPDB SD Non Zonasi

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Non Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:
  1. berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

3. PPDB Jalur Zonasi

PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
    • 80% untuk umum;
    • 20% untuk afirmasi.
  3. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi, Anak dari Penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Jaklingko dan Anak Panti.
  4. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
  5. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  8. Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, serta hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
  9. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama

  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
    • yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
    • belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:
    1. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019, terdiri dari:
      • 80% untuk umum;
      • 20% untuk afirmasi.
    2. paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
  4. pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
  8. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

5. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
  3. Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

PPDB SD Luar DKI

Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Luar DKI di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

4. Daya Tampung Sekolah

Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI J akarta;

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.
KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
verifikasi berkas persyaratansekolah tujuan25 – 27 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolahSekolah Tujuan, Online25 – 27 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksionline25 – 27 Juni 201924 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
PengumumanSekolah Tujuan, Online27 Juni 201917:00 WIB
Lapor DiriSekolah Tujuan28 – 29 Juni 201908:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman bangku kosongonline29 Juni 201917:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
Alur Pelaksanaan
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SD Negeri Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020 disini https://ppdb.jakarta.go.id
Jalur Pendaftaran
PPDB SD NEGERI Reguler
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2019/2020.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.
Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019

1. Persyaratan Peserta

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
  1. berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  2. calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
  3. memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  4. memiliki Kartu Keluarga (KK);
  5. tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

2. Tata Cara Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
1.PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
2.PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
3.PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

3. Tahap Pertama Jalur Lokal

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

4. Tahap Kedua Jalur Umum

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  1. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
    • yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • kuot a calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
  3. pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

5. Tahap Ketiga

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PPD B Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
  3. Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

6. Dasar Dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
  1. usia tertua ke usia termuda;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.

Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2019
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Monday, 1 July 2019

Cara Download Video Dari Youtube Dengan Mudah

Gambar dari google

Hello sobat Mildafamily.com, kali ini saya akan berbagi trik download film atau video dari youtube dengan mudah. Caranya mudah, buka link www.savefrom.net


Masukan link download anda pada kolom JUST INSERT A LINK seperti yang ditunjukan tanda panah pada gambar dibawah ini.


Setelah anda masukan link videonya, maka akan muncul tulisan UNDUHAN 


Ok, selamat mencoba ya?

Tuesday, 24 July 2018

Guru Dilarang Beri PR Ke siswa

Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur, melarang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya.
Diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.
.
Guru Dilarang Beri PR Ke siswa

"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, Senin (16/7/2018). Sidik mengatakan, sebenarnya kebijakan larangan memberikan PR ke siswa sudah diterapkan sejak tahun ajaran lalu setelah Disdik mulai menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP.
Tetapi, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara lisan ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memberikan PR kepada siswa.
Untuk itu, pada tahun ajaran baru ini, Dinas akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan memberi PR ke siswa.
.
"Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Sidik.

Monday, 14 May 2018

Pantun Ucapan Ramadhon

MARHABAN YAA RAMADHAN
Beli koran pagi, nah ramadhankan bentar lagi
Ikan kakap ikan fatin, mohon maaf lahir dan bantin


Friday, 4 May 2018

Download Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 
Download Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah


Dalam rangka memberikan pengaturan lebih detail tentang persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" baru yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa Madrasah yang telah memiliki izin operasional wajib untuk memperpanjang izin operasionalnya sesuai masa berlakunya. Berikut adalah contoh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah, yang dapat sobat download melalui tautan berikut:



Demikian informasi tentang Download Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah, semoga bermanfaat.

Download Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018

Aplikasi UAMBN-BK terus berbenah, yang terbaru kini Telah ada versi UAMBN-BK v.1.4.1, silakan langsung upgrade versi terbaru langsung dari aplikasi UAMBN-BK offline yang telah diinstall sebelumnya. Update versi 1.4.1 meliputi :
  • Di UAMBN-BK Online , proses Backup Kesiapan Ujian, akan juga menyertakan 3 (tiga) file untuk diunduh. Ketiga file tersebut boleh diunduh jika dan hanya jika kondisi madrasah sebagai berikut : 1) Tidak ada koneksi internet di madrasah setempat; 2) Port ssh diblock oleh provider internet setempat. (kasus yg paling sering terjadi saat proses sinkron muncul Internet Connection Failed tetapi saat mencoba koneksi tethering dengan handphone berjalan baik)
  • Di UAMBN-BK Offline , proses Sinkronisasi masih berjalan seperti mana biasanya. Dengan tambahan fungsi di Sinkronisasi untuk menghandle berkas offline per Madrasah.
 Download Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018
Perubahan Dari Versi UAMBN-BK 1.3 ke UAMBN-BK 1.4
  1. Penambahan fitur Lupa Password di aplikasi offline, sehingga tidak perlu install ulang jika lupa password.
  2. Penambahan pengumuman di halaman awal (akan muncul jika terkoneksi internet).
  3. Update otomatis jika ada pembaharuan aplikasi sehingga tidak perlu install ulang untuk versi UAMBN-BK terbaru. (harus terkoneksi internet).
  4. Siswa MA (IPA, IPS, dan Bahasa) bisa bergabug dalam satu sesi.
  5. Update data siswa (jenis kelamin dsb) tidak akan berpengaruh ke username siswa (tetap ke akun awal , yaitu No UN dan NISN jika tidak punya sebelumnya).
  6. Jika sudah ditambah photo siswa, sinkronisasi online ke offline berulang-ulang tidak akan menghapus photo siswa.
  7. Update perubahan untuk dokumen Berita Acara.
  8. Penambahan Laporan Siswa , yaitu; a) Lembar Soal & Jawaban Siswa, b) Lembar Jawaban Siswa
  9. Laporan di atas hanya bisa dibuka sehari setelah pelaksanaan ujian selesai.
  10. Pengecekan koneksi internet sebelum mengirim data jawaban siswa ke pusat.
  11. Status Ujian yang telah berhenti dan telah mengirim hasil ujian tidak akan berubah walau ada proses sinkronisasi berulang-ulang.
Download Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018

Berikut adalah Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan di bawah ini;

Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018

Demikian informasi tentang Download Aplikasi UAMBN-BK V. 1.4.1 Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Saturday, 28 April 2018

Bocoran Hasil UNBK banyak di cari warga net-Hasil UNBK SMA dan SMK akan Diumumkan Lusa

SLEMAN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, hasil pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diumumkan Senin (30/4). Hal itu disampaikan usai menjadi pembicara di Seminar Nasional Profesionalisme Guru Abad 21.

Bocoran banyak di cari warga net-Hasil UNBK SMA dan SMK akan Diumumkan Lusa


"Secara umum bagus di luar perkiraan kita, terutama yang sempat mencuat ke permukaan itu masalah sulitnya soal, karena sebenarnya tidak banyak, kurang dari 10 persen total soal," kata Muhadjir di samping Ruang Sidang Utama Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (28/4).

Ia menilai, kehadiran soal-soal itu masih sekadar perkenalan. Tapi nilai anak-anak terbilang sudah lumayan. Walau ada beberapa mata pelajaran yang sedikit menurun, konsep yang sama diakui akan dipertahankan tahun depan mengingat itu jadi standar.




Muhadjir mengingatkan, Ujian Nasional (UN) memang harus berstandar internasional, yang berarti menggunakan standar lembaga internasional yang sudah memiliki rekognisi. Dari sekian banyak lembaga internasional, Indonesia memang harus membuat pilihan. "Memang harus ada langkah konkrit, termasuk sosialisasi guru, melatih guru, dan guru-guru dibiasakan membuat berbagai macam soal itu," ujar Muhadjir.

Tapi, ia menekankan, sebenarnya langkah itu sudah disosialisasikan kepada guru-guru selama satu tahun terakhir. Perihal itu belum familiar, Muhadjir melihatnya cukup wajar karena memang barus disosialisasikan satu tahun terakhir.

Untuk itu, pelaksanaannya masih terbilang kompromis, dan kehadiran soal-soal itu masih ada di bawah 10 persen. Selain itu, ia melihat, tingkat keluhan yang hanya sebagian siswa dibandingkan 4,2 juta siswa yang mengikuti UN tidak cukup signifikan. "Bukan berart saya tidak memperhatikan itu, tapi itu sebetulnya tidak signifikan, tapi karena memang dimuat di media sosial saja," kata Muhadjir.

Artinya, tahun depan porsi soal-soal yang dikeluhkan pun akan lebih banyak diajarkan maupun diujikan. Bagi Muhadjir, itu merupkaan bagian dari wacana menyiapkan siswa yang nantinya akan menjadi penghuni abad 21.

"Ada 4C itu kan critical thinking, creativity, kemampuan berkomunikasi (communication) dan colaboration, untuk Indonesia ada tambahan satu confidence. Sistem pendidikan kita kurang memberikan peluang cukup untuk anak-anak punya kepercayaan diri tinggi," ujar Muhadjir.  sumber republika