Thursday 9 November 2017

Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah




Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar
kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti
oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3
kompetensi Kepala Sekolah adalah 56,37, untuk dimensi manajerial adalah 58,55, untuk
dimensi supervisi pembelajaran adalah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan adalah 58,75.

Data tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam
peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang
berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan
kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan tentang
pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat erat kaitannya dengan
peningkatan kompetensi.

Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan
lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Kepala Sekolah/Madrasah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) yang telah
terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Kepala Sekolah ini.