Wednesday 14 February 2018

Panduan SIMPATIKA KEMENAG V2.0 Tahun 2018


 Pusat layanan SIMPATIKA Kemenag telah menerbitkan Panduan SIMPATIKA KEMENAG Versi 2.0 Tahun 2018. Dalam Panduan tersebut dijelaskan secara rinci tentang langkah-langkah dasar pengerjaan layanan SIMPATIKA Kemenag di Tahun 2018.


Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIMPATIKA Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.


Melalui Layanan SIMPATIKA Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.


Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Download Panduan SIMPATIKA KEMENAG V2.0 Tahun 2018

Sobat Kami Madrasah berikut adalah buku Panduan SIMPATIKA KEMENAG V2.0 Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ;


Demikianlah informasi tentang Panduan SIMPATIKA KEMENAG V2.0 Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Monday 12 February 2018

Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”

Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: 
  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah;
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
  4. Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
  6. Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
  7. Mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
  8. Melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
  9. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah

Persyaratan Akreditasi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan peserta didik.

Sekolah/Madrasah Merger 
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Berubah Nama
 
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Pindah Lokasi 
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Ditutup
 
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.

Akreditasi SMK 
  1. Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a) Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.  b) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Sobat Kami Madrasah berikut adalah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini;Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 Revisi 2

Demikianlah informasi tentang Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat untuk Madrasah yang lebih baik.
Kami_Madrasah